Powered By Blogger

Cari Blog Ini

Minggu, 18 Januari 2009

PEDIH

Mereka tertawa seolah aku tak merasakan apa-apa
Seperti perpisahan hanyalah sebuah fase biasa
Mengolok-olok dan memberi semangat seadanya
Kawan… aku baru saja kehilangan cinta

Semua melarangku menangis, hatiku tak boleh menjerit
Tapi mereka tertawa… bukannya memapah jiwaku yang lemah
Tak ada lagi singa dan serigala di dalam jiwaku kini
Kumohon tolong, berhentilah menertawakan kepergiannya !

Aku hanya ingin engkau tahu, bukan menertawakanku
apalagi menghujatku… sebab engkau kawanku
Jika tak bisa kau berikan aku empatimu
Jika tak bisa kujadikan engkau penguatku

Kumohon berikan aku ruang sunyi untuk mendamaikan diri
tuk mengenangnya pergi…
tuk menantinya datang kembali…
tuk membangun semangatku lagi…


Selasa, 09 Desember 2008

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL




PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL


A. Pengertian Asal Mula Pancasila
Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideology bangsa dan negara Indonesia bukan terbentuk secara mendadak, namun melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia.
Secara kausalitas Pancasila sebelum disyahkan menjadi dasar filsafat negara dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri, yang berupa adapt istiadat, religius dan kebudayaan. Kemudian para pendiri negara secara musyawarah, anatara lain sidang BPUPKI pertama, Piagam Jakarta. Kemudian BPUPKI kedua, setelah kemerdekaan sebelum sidang PPKI sebagai dasar filsafat negara RI. Asal mula Pancasila dibedakan menjadi 2 macam, yaitu asal mula yang langsung dan tidak langsung.
1) Asal Mula Langsung
Asal mula yang langsung terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat negara, yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang Proklamasi kemerdekaan. Rincian asal mula langsung Pancasila menurut notonagoro, yaitu :
a. Asal Mula Bahan (Kausa Materialis)
Nilai-nilai yang merupakan unsur-unsur Pancasila digali dari Bangsa Indonesia yang berupa adat-istiadat, religius. Dengan demikian pada bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadiandan pandangan hidup.
b. Asal Mula Bentuk (Kausa Formalis)
Bentuk Pancasila dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Asal mulanya adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI.
c. Asal Mula Karya (Kausa Efisien)
Asal mula dengan menjadikan Pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah.
d. Asal Mula Tujuan (Kausa Finalis)
Tujuannya : untuk dijadikan sebagai dasar negara. Para anggota BPUPKI dan Soekarno – Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI.


2) Asal Mula Tidak Langsung
Adalah asal mula yang terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan sehari-hari bangsa Indonesia perincian asal mula tidak langsung :
a. Unsur-unsur Pancasila tersebut sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat negara. Nilai-nilainya yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
b. Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara. Nilai-nilainya yaitu adat istiadat, kebudayaan dan religius. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman memecahkan problema.
c. Asal mula tidak langsung Pancasila pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri (Kausa Materealis).

3) Bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam “Tri Prakarta”
Berdasarkan tinjauan Pancasila secara kausalitas diatas maka memberikan pemahaman perspektif bahwa proses terbentuknya Pancasila melalui proses yang panjang dalam sejarah Indonesia. Berdasarkan pengertian tersebut maka hakikatnya bengsa Indonesia ber-Pancasila dalam 3 asas / Tri Prakarsa, yang rinciannya sebagai berikut :
Pertama : Bahwa unsur-unsur Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat negara secara yuridis sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam adat istiadat dan kebudayaan dalam arti luas (Pancasila Asas Kebudayaan).
Kedua : Demikian unsur-unsur Pancasila telah terdapat pada bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam agama-agama.
Ketiga : Unsur-unsur tadi kemudian diolah, dibahas dan dirumuskan dalam sidang BPUPKI, panitia sembilan, dan kemudian disahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara Indonesia dan terwujudlah Pancasila Asas Kenegaraan.

B. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Dari bermacam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai titik sentral pembahasan adalah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara RI. Asal mula Pancasila sebagai dasar negara RI adalah digali dari unsur-unsur yang berupa pandangan hidup bangsa Indonesia. Dua macam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara RI dan sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia :
1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa.
Pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur tersebut adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitar. Proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dikembangkan menjadi pandangan hidup negara. Pandangan hidup bangsa dapat disebut ideology bangsa (nasional), pandangan hidup negara dapat disebut ideology negara. Dengan demikian dalam negara Pancasila pandangan hidup masyarakat tercermin dalam kehidupan negara yaitu pemerintah terikat oleh kewajiban konstitusional, yaitu kewajiban pemerintah untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. (Darmodihardhjo)
Pandangan hidup yang ada pada masyarakat Indonesia tersebut kemudian menjelma menjadi pandangan hidup bangsa yang telah terintis kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara dalam siding BPUPKI, Panitia Sembilan, serta PPKI kemudian ditentukan dan disepakati sebagai Dasar Negara RI. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka dijunjung tinggi oleh warganya karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan masyarakat. Pandangan hidup Pancasila yang Bhineka Tunggal Ika harus merupakan asas pemersatu bangsa dan tidak boleh mematikan keanekaragaman. Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah untuk berperilaku luhur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2. Pancasila sebagai Dasar Negara RI.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar filsafat (Philosofische Gronslag) dari negara, ideology negara (staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Sumber kaidah Negara secara konstitusional mengatur Negara RI beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
a) Pancasila sebagai dasar Negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.
b) Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
c) Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (hukum tertulis dan tidak tertulis).
d) Mengndung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah penyelenggaraan negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional).
e) Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan.
Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara RI tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV. Tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai Dasar Negara RI.
Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar Negara RI. Sesuai dengan dasar yuridis tercantum dalam Pembukaan UUD1945, Ketetapan No. XX / MPRS / 1966, Ketetapan MPR No. V / MPR / 1973 dan No. IX / MPR / 1978. Dijelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum dan moral yang meliputi suasana kebatinan, watak dari bangsa Indonesia.

3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia.
Sebagai suatu ideology bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan / pemikiran seseorang / kelompok orang, namun Pancasila diangkat dari nilai adat istiada, kebudayaan serta nilai religius. Sehingga bangsa merupakan kausa Materialis (asal bahan) Pancasila. Pancasila sebagai ideology bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa dan bukanlah mengambil ideology dari bangsa lain.
a. Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata “Idea” (gagasan, konsep) dan “logos” (ilmu). Kata “idea” bahasa Yunani “eidos” (bentuk), idein (melihat). Secara harafiah idelogi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Ideology mencakup pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan dan cita-cita. Menurut de Tracy menyebutkan “ideologie” yaitu “Science of Ideas” suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat peranus. Pengertian “Ideologi” secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut :
- Bidang politik (pertahanan dan keamanan)
- Bidang sosial
- Bidang kebudayaan
- Bidang keagamaan
Cirri-ciri ideology :
1. Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
2. Mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan oleh generasi berikutnya, diperjuangkan, dipertahankan dengan kesediaan berkorban.

b. Ideology Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ciri ideology tertutup :
 Bahwa atas nama ideology dibenarkan pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat.
 Isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan intinya terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras dan mutlak.
Ciri khas ideology tertutup : Bahwa betapapun besarnya perbedaan antara tuntutan berbagai ideology yang memungkinkan hidup dalam masyarakat itu akan selalu ada tuntutan nutlak bahwa orang harus taat kepada ideology tersebut.
Ciri khas ideology terbuka : Bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksaklan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat itu sendiri.


c. Ideology Partikular dan Ideologi Komprehensif
Karl Manheim membedakan 2 macam kategori, yaitu partikular dan komprehensif. Kategori pertama idiartikan sebagai suatu keyakinan yang tersusun secara sistematis dan terkait erat dengan kepentingan suatu kelas sosial tertentu dalam masyarakat. Kategori kedua diartikan sebagai suatu system pemikiran menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan sosial, bercita-cita melakukan transformasi social secara besar-besaran menuju bentuk tertentu.

d. Hubungan antara Filsafat dan Ideologi
Ideology sebagai suatu system of thought mencari nilai norma dan cita-cita yang bersumber kepada filsafat, yang bersifat mendasar dan nyata untuk diaktualisasikan. Artinya secara potensi mempunyai kemungkinan pelaksanaan yang tinggi, sehingga dapat memberi pengaruh positif karena memberi / mampu membangkitkan dinamika masyarakat tersebut secara nyata kearah kemajuan. Tiap ideology sebagai suatu rangkaian kesatuan cita-cita yang mendasar dan menyeluruh yang jalin-menjalin menjadi satu system pemikiran yang logis, adalah yang bersumber kepada filsafat.
 Makna ideology bagi bangsa dan Negara
Ideology sangat menentukan eksistensi suatu bangsa dan negara, membimbing untuk mencapai tujuannya melalui barbagai realisasi pembangunan, sebagai semangat dalam berbagai kehidupan negara.
 Pancasila sebagai ideology yang reformatif, dinamis dan terbuka
Dimaksudkan bahwa ideology Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Iptek serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Nilai yang terkandung dalam ideology Pancasila sebagai ideology terbuka :
1. Nilai Dasar (hakikat kelima sila Pancasila yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan).
2. Nilai Inframental (merupakan arahan, kebijakan, strategi, saran serta lembaga pelaksanaan).
3. Nilai Praktis (merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengalaman yang bersifat nyata dalam kehidupan sehari-hari, bermasyarakat, bernegara dan berbangsa).

 Ideology terbuka secara struktural memiliki 3 dimensi, yaitu :
1. Dimensi Idealis
Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh, yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.
2. Dimensi Normatif
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu system norma sebagaimana terkandung dalam norma-norma kenegaraan.
3. Dimensi Realistis
Suatu ideology harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Berdasarkan dimensi yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideology terbuka maka sifat ideology Pancasila tidak bersifat ‘utopis’ (hanya merupakan system ide-ide belaka yang jauh berkehidupan sehari-hari secara nyata).


C. Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Paham Ideologi Besar lainnya di Dunia.
 Ideology Pancasila
Dalam ideologi Pancasila mengakui atas kebebasan dan kemerdekaan individu, harus mengakui hak dan kebebasan orang lain. Selain itu manusia berkedudukan kodrat sebagai makhluk pribadi dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

 Negara Pancasila
Bangsa mendirikan negara berdasarkan filsafat Pancasila, yaitu negara persatuan, suatu negara yang bersifat integralistik.
1. Paham Negara Persatuan
Yaitu negara yang mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Pada hakikatnya negara yang mengatasi segala golongan, Negara melindungi seluruh warganya yang terdiri atas golongan serta paham.

- Bhineka Tunggal Ika
Yaitu meskipun bangsa dan Negara Indonesia terdiri atas bermacam-macam suku bangsa namun keseluruhannya mereka satu persatuan.

2. Paham Negara Kebangsaan
Dalam upaya untuk merealisasikan harkat dan martabatnya secara sempurna maka manusia membentuk suatu persekutuan hidup dalam suatu wilayah tertentu serta memiliki suatu tujuan.
a. Hakikat Bangsa
Manusia sebagai makhluk Tuhan YME pada hakikatnya memiliki sifat kodrat sebagai makhluk individu dan sosial, oleh karena itu bangsa pada hakikatnya adalah merupakan suatu penjelmaan dari sifat kodrat manusia tersebut dalam merealisasikan harkat dan martabat kemanusiaannya.

b. Teori Kebangsaan
1) Teori Hans Kohn
Mengemukakan bahwa bangsa yaitu terbentuk karena persamaan bangsa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara, dan kewarganegaraan.

2) Teori Kebangsaan Ernest Renan
Mengemukakan bahwa :
- Bangsa adalah suatu jiwa, asas kerohanian
- Bangsa adalah suatu solidaritas yang besar
- Bangsa adalah suatu hasil sejarah
- Bangsa bukan suatu yang abadi
- Wilayah dan ras bukanlah suatu penyebab timbulnya bangsa.
Factor-faktor yang membentuk jiwa bangsa :
a) Kejayaan dan kemuliaan di masa lampau
b) Suatu keinginan hidup bersama baik dimasa sekarang dan mendatang
c) Penderitaan-penderitaan bersama
d) Lecapital social (modal sosial) bagi pembentukan dan pembinaan paham kebangsaan.
e) Persetujuan bersama pada waktu sekarang
f) Keinginan untuk hidup bersama
g) Berani memberikan suatu pengorbanan
h) Pemungutan suara setiap hari
3) Teori Gepolitik oleh Frederich Ratzel
Mengemukakan bahwa negara merupakan suatu organisme yang hidup
4) Negara Kebangsaan Pancasila
Unsur-unsur yang membentuk nasionalisme (bangsa) Indonesia adalah :
a) Kesatuan sejarah
Bangsa Indonesia berkembang dan tumbuh dari suatu proses sejarah.
b) Kesatuan nasib
Bangsa Indonesia terbentuk karena memiliki kesamaan nasib.
c) Kesatuan kebudayaan
Walaupun memiliki keanekaragaman budaya, namun merupakan satu kebudayaan (kebudayaan nasional Indonesia).
d) Kesatuan wilayah
Bangsa ini hidup dan mencari penghidupan dalam wilayah ibu pertiwi (satu tumpah darah Indonesia).
e) Kesatuan asas kerohanian
Sabagai satu bangsa memiliki kesamaan cita-cita pandangan hidup dan filsafat hidup.

3. Paham Negara Integralistik
Rincian pandangan hidup Negara integralistik :
a) Negara merupakan susunan masyarakat yang integral.
b) Semua golongan, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu sama lain.
c) Semua golongan, bagian dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang organis.
d) Perhimpunan bangsa yang seluruhnya.
e) Negara tidak memihak sesuatu golongan / perseorangan.
f) Negara tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.
g) Negara tidak hanya untuk menjamin kepentingan seseorang / golongan saja.
h) Negara menjamin kepentingan manusia seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral.
i) Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.

4. Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan yang berke-Tuhanan YME
Rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 45, telah memberikan sifat yang khas kepada negara kebangsaan Indonesia, yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisahkan antara dengan negara demikian juga bukan merupakan negara agama yaitu negara yang mendasarkan atas agama tertentu.
a) Hakikat Ketuhanan Yang Maha Esa
Hakikat Ketuhanan Yang Maha Esa secara ilmiah filosofis mengandung makna terdapat kesesuaian hubungan sebab-akibat antara Tuhan, manusia dengan negara. Hubungan tersebut baik bersifat langsung / tidak langsung. Ketuhanan YME merupakan dasar yang memimpin cita-cita kenegaraan kita untuk menyelenggarakan yang baik bagi masyarakat dan penyelenggara negara.

b) Hubungan Negara dengan Agama
Manifestasi hubungan manusia dengan Tuhannya adalah terwujud dalam agama. Negara adalah merupakan produk manusia sehingga merupakan hasil budaya manusia, sedang agama bersumber pada wahyu Tuhan yang sifatnya mutlak.
1) Hubungan Negara dengan Agama menurut Pancasila
- Negara adalah berdasar atas ketuhanan YME.
- Bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang berketuhanan YME.
- Tidak ada tempat bagi antehisme dan sekulerisme.
- Tidak ada tempat bagi pertentangan agama, golongan agama, antar dan intern pemeluk agama, antar pemeluk agama.
- Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama.
- Sikap saling toleransi satu sama lain.
- Segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan YME terutama norma hukum positif, norma negara maupun moral para penyelenggara negara.
- Negara merupakan berkat rahmat Allah YME.

2) Hubungan Negara dengan Agama menurut Paham Theokrasi
Yaitu antara negara dengan agama tidak dapat dipisahkan. 2 macam pengertian Negara theokrasi, yaitu :
- Negara Theokrasi langsung
Kekuasaan adalah langsung merupakan otoritas Tuhan, adanya Negara di dunia ini atas kehendak Tuhan dan yang memerintah adalah Tuhan.
- Negara Theokrasi tidak langsung
Bukan Tuhan sendiri yang memerintah dalam negara melainkan kepala Negara / raja, yang memiliki otoritas atas nama Tuhan.

3) Hubungan Negara dengan Agama menurut Sekulerisme.
Sekulerisme berpandangan bahwa Negara adalah masalah keduniawian hubungan manusia dengan manusi, adapun Negara adalah urusan Akherat yang menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan.

5. Negara Pancasila adala Negara kebangsaan yang adil dan beradap
Negara adalah lembaga kemanusiaan, kemasyarakatan yang bertujuan demi terjadinya harkat dan martabatnya manusia serta kesejahteraan lahir maupun batin

6. Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan yang berkerakyatan
Pokok-pokok kerakyatan yang terkandung dalam sila keempat :
a) Manusia sebagai warga Negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan dan hak yang sama.
b) Dalam menggunakan haknya selalu memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan Negara dan masyarakat.
c) Tidak dibenarkan memaksakan kehendak pada pihak lain.
d) Sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu bermusyawarah.
e) Keputusan diusahakan ditentukan secara musyawarah.
f) Musyawarah untuk mencapai mufakat.

7. Negara Pancasila adalah Negara kebangsaan yang berkeadilan sosial
Yaitu bahwa Negara sebagai penjelmaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME, sifat kodrat individu dan makhluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial).
Keadilan social meliputi 3 hal yaitu :
a. Keadilan distributive (keadilan membagi) yaitu negara terhadap warga negara.
b. Keadilan legal (keadilan bertaat) warga terhadap negaranya yaitu untuk mentaati peraturan.
c. Keadilan komutatif (keadilan antar sesame warga negara) yaitu hubungan keadilan antara warga negara satu dengan lainnya secara timbale balik (Notonagoro, 1975).

 Ideology Liberal
Paham liberalisme berkembang dari akar-akar rasionalisme yaitu paham yang meletakkan rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi, materealisme yang meletakkan materi sebagai nilai tertinggi. Empirisme yang mendasarkan atas kebenaran fakta empiris (yang dapat ditangkap dengan indera manusia), serta individualisme yang meletakkan nilai dan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan masyarakat dan negara.

 Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Liberalisme
Negara liberal pada hakikatnya mendasarkan pada kebebasan individu. Negara adalah merupakan alat / sarana individu, sehingga masalah agama dalam negara sangat ditentukan oleh kebebasan individu. Paham liberalisme dalam pertumbuhannya sangat dipengaruhi oleh paham rasionalisme yang mendasarkan atas hakikat materi, empirisme yang mendasarkan atas kebenaran pengalaman indera serta individualisme yang mendasarkan atas kebebasan individu.

 Ideology Sosialisme Komunis
Bertolak belakang dengan paham liberalisme individualisme, maka komunisme yang dicetuskan melalui pemikiran Karl Max memandang bahwa hakikat kebebasan dan hak individu itu tidak ada. Ideology komunisme mendasarkan pada suatu keyakinan bahwa manusia pada hakikatnya adalah merupakan sekumpulan relasi, sehingga yang mutlak adalah komunitas dan bukannya individualitas.

• Hubungan Negara dengan Agama menurut Paham Komunisme.
Paham komunisme dalam memandang hakikat hubungan Negara dengan agama mendasarkan pada pandangan filosofis materialisme dialektis dan materialisme historis. Materi menurut komunisme berada pada ketegangan intern secara dinamis bergerak dari keadaan (tesis) ke keadaan lain (antitesis). Kemudian menyatukan (sintesis) ke tingkat yang lebih tinggi. Selanjutnya sejarah sebagaimana berlangsung suatu proses sangat ditentukan oleh fenomena-fenomena dasar, yaitu dengan suatu kegiatan yang paling material yaitu fenomena-fenomena ekonomis.